jpnn.com - TARAKAN – Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap Fa, Selasa (30/8) kemarin. FA merupakan pengedar narkoba jeis sabu-sabu. Pria 25 tahun itu sudah dua tahun menggeluti bisnis tersebut.
Dia bahkan memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tarakan. Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu mengatakan, petugas mencurigai laki-laki yang saat itu menggunakan sebuah motor singgah tepat di depan lapas.
BACA JUGA: Wuih, Semua Lapas Akan Dipasangi CCTV
Setelah mencurigai gerak-gerik pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah mengetahui Fa membawa sabu-sabu, petugas langsung bergerak dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut.
BACA JUGA: Mulai Menggangu Ketertiban, Aksi Tolak Reklamasi Bakal Ditindak
Petugas langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di jalan Baki, Karang Anyar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Saat pemeriksaan barang bukti (BB) tersebut, petugas juga mendapati empat lembar catatan setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya. (eru/ash/jos/jpnn)
BACA JUGA: Maling Ditembak Mati, Kantor Polsek Digeruduk Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Perpanjangan SIM Kini tak Perlu Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi