jpnn.com, MADINA - Zamassi Zai, 28, tersangka pembunuhan terhadap Fatilinna Waruwu, 49, telah mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
Dia mengaku nekat membunuh korban Fatilinna Waruwu lantaran permintaannya tidak dikabulkan korban.
BACA JUGA: Mayat Membusuk di Kebun Sawit Ternyata Korban Pembunuhan
Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mengabulkan permintaan tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, dia mau meminjam uang kepada korban, tetapi korban mengaku tidak punya uang. Sehingga tersangka marah dan mencekik leher korban hingga tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Kepala Satreskrim Polres Madina, AKP Damos Aritonang SIK.
BACA JUGA: Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Parahnya lagi, setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka memeriksa tas korban dan menggeledah isinya.
Baca: Mayat Membusuk di Kebun Sawit Ternyata Korban Pembunuhan
BACA JUGA: Heboh, Penemuan Mayat Terduduk di Atas Sepeda Motor
“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka menggeledah isi tas korban. Tersangka juga menyetubuhi korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di blok Q afdeling II estate III perkebunan sawit di desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sempat menghebohkan warga setempat, Senin (13/8).
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Kasus Pembunuhan Bos Minyak Kabur ke Pulau Kecil
Redaktur & Reporter : Budi