jpnn.com, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap SR (30), pria yang menganiaya temannya berinisial A (28) di Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (29/11) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, mulanya korban yang tengah berada di kediamannya, tiba-tiba didatangi SR dalam kondisi mabuk minuman keras.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Digarap Polisi di Dalam Lapas
Kemudian, SR meminta korban agar diperbolehkan menginap di kediamannya.
Namun, hal itu ditolak korban yang kesal melihat temannya itu dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA: Petualangan Cinta Gladiator Akan Berakhir, Vicky Prasetyo: Pengin Hidup Berakhir Tanpa Beban
"Pelaku meresa kesal lalu menampar korban dan menganiaya korban hingga alami luka di bagian wajah," kata Santri dalam keterangannya, Senin (30/11).
Kesal dianiaya pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pondok Gede.
BACA JUGA: Cerita Shezy Idris Sempat jadi Target Sasaran Vicky Prasetyo, mau Dilamar
Pelaku pun langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Pondok Gede.
"Latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena pelaku merasa tidak senang tidak diberikan menginap gratis di penginapan tersebut," jelas Santri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi