Pria Ini Awalnya Berbuat Baik, Dalam Sekejap Menjadi Mengerikan

Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:34 WIB
SI (31), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolres Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial SI (31) yang menganiaya AS (26) di wilayah Kecamatan Kibin.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6).

BACA JUGA: 3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya

Kejadian berawal saat AS cekcok dengan pria berinisial AP (25) di depan warung kelontong milik SI.

SI yang melihat keributan itu kemudian melerai AS dan AP.

BACA JUGA: Update Info Banjir: 83 RT di Jakarta Masih Terendam, Begini Kondisinya

"Pelaku awalnya hanya melerai percekcokan AS dan AP. Namun, setelah dilerai SI, AP kembali pulang, tetapi AS tidak terima dilerai oleh pelaku," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).

SI yang tersulut emosinya kemudian menganiaya AS.

BACA JUGA: Terungkap, Fitri Salhuteru Melarang Nikita Mirzani Nikah dengan John Hopkins

Pelaku memukul wajah korban satu kali lalu membanting ke tanah.

"Pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjuan ke bagian wajah AS dan bantingan. Akibatnya, korban ini mengalami luka," ujar Yudha.

AS kemudian melaporkan SI ke Polres Serang.

Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut lalu bergerak menangkap SI.

Pelaku SI kini telah ditahan di Mapolres Serang.

SI dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler