3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya

Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:57 WIB
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: 4 Pengedar Narkoba Ini Disikat Anak Buah AKBP Zaky Alkazar

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pria berinisial KU (25) yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah warung.

"KU kami amankan Kamis (14/7) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, dari pelaku diamankan satu paket sabu-sabu," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum ASN di Daerah Ini Ditangkap Gegara Pakai Sabu-Sabu, Tuh Barbuknya

KU mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial JB (24).

Polisi kemudian menangkap JB di daerah Maja.

BACA JUGA: Terungkap, Fitri Salhuteru Melarang Nikita Mirzani Nikah dengan John Hopkins

"Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun, JB mengakui telah menjual sabu-sabu kepada pelaku KU," ujar Michael.

JB lantas mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku lainnya berinisial AN (24).

Aparat pun menangkap AN di sebuah rumah.

"AN mengakui telah menjual sabu-sabu kepada JB seharga Rp 1 juta," beber Michael.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler