jpnn.com, TABANAN - I Putu Leong Dwi Angga alias Basir, 20, warga Banjar Yeh Busbus, Desa Sai, Pupuan, Tabanan, diciduk aparat Polsek Pupuan, Sabtu (6/6).
Basir diamankan setelah mencuri handpone, uang dan perhiasaan milik korban, Nyoman Berata, 67, warga Palisan, Desa Bantiran, Pupuan, Tabanan senilai Rp 60 juta. Hasil curian itu belum sempat dinikmati pelaku.
BACA JUGA: Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang
Menurut informasi, terungkapnya kasus pencurian ini bermula Ketika saksi korban Berata bangun tidur untuk buang air kecil sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat melihat jam di ponsel yang ditaruh di samping tempat tidurnya, ternyata sudah tidak. Korban pun curiga ada pencurian.
BACA JUGA: Dari Jaket Khas Ini Polisi Mengenali Kelompok Perampok Minimarket
Selanjutnya, saksi korban mengecek barang berharga lainnya. Ternyata satu handpone lain berikut kotak perhiasan yang ditaruh di almari kaca ruang tengah juga hilang.
Sabtu pagi, korban segera melapor ke Polsek Pupuan. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah HP merek Samsung dan Oppo.
BACA JUGA: Nurdin Mencium Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah, Ketika Diperiksa Ternyata, Teganya
Uang dolar Amerika senilai 100 dolar juga hilang. Korban juga kehilangan 10 buah cincin, salah satunya merah delima. “Total korban rugi Rp 40 juta,” kata sumber kepolisian.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Berdasar laporan, korban mencurigai pelaku karena saat kejadian tidur di rumahnya,” bebernya.
Polisi pun datang ke rumah pelaku. Pelaku langsung diinterograsi. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek Pupuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rb/mus/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti