Pria Ini Berbuat Dosa dan Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 25 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:00 WIB
DM (54), pelaku kasus perjudian togel online saat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (24/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial DM (54), pelaku kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi pada Rabu (24/8).

BACA JUGA: 2 Pria dan 1 Wanita Berbuat Terlarang di Warnet, Sontoloyo

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada perjudian togel online di Kampung Sawah.

"Tempat kejadian Perkara (TKP) tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel) kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat tersebut," kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Kasino Gelap Digerebek, Inspektur Polisi, Pejabat Pajak hingga Profesor Ikut Terciduk

Erna menyebut pelaku diduga berperan sebagai pengecer judi togel online.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti transaksi yang ada di ponsel DM.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!

Polisi juga menyita diduga uang taruhan tebak angka tersebut.

"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Erna.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler