jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pemuda berinisial ES (19), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Panimbang Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga.
BACA JUGA: Suami Istri Berbuat Terlarang Lalu Kabur, Polisi Bergerak, Begini Nasibnya Sekarang
Warga melihat pelaku menyimpan benda mencurigakan di plang sebuah SD negeri di Panimbang Jaya.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan warga itu dan menyelidiki keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Makam Brigadir J Dijaga Ormas dan Polisi Jelang Autopsi Ulang Hari Ini
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pemuda berinisal ES di rumahnya di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Pelaku ES ditangkap polisi pada Minggu (24/7) lalu.
BACA JUGA: 5 Pernyataan Baim Wong Soal Kisruh Citayam Fashion Week, Nomor 2 Menjawab Penasaran Netizen
ES mengaku menyimpan satu pake sabu-sabu dengan ditempel di sebuah plang SD negeri menggunakan lakban.
"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan satu unit handphone," ujar Ilman.
Kepala Seksi Humas Polres Pandeglang AKP Mohamad Nurdin mengaku sedih melihat lingkungan sekolah yang disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Lihatnya sedih sekali. Kok, tega-teganya melakukan perbuatan tercela di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan bagi generasi penerus bangsa," ujar Nurdin.
Kini, ES sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi