Suami Istri Berbuat Terlarang Lalu Kabur, Polisi Bergerak, Begini Nasibnya Sekarang

Rabu, 27 Juli 2022 – 06:27 WIB
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri JH dan S. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Balikpapan Utara

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri di Balikpapan, Kalimantan Timur ini sungguh keterlaluan.

Kebaikan sang majikan justru dibalas dengan perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya.

BACA JUGA: Dear Baim Wong, Dengar Nih Saran Ridwan Kamil, Kalimatnya Tegas!

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno mengungkapkan kronologi terungkapnya perbuatan terlarang yang dilakukan suami istri berinisial JH dan S terbongkar berawal saat sang majikan lapor polisi.

Korban mengaku toko bangunan miliknya yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan, telah dibobol pencuri pada Senin (16/6) lalu.

BACA JUGA: Ayah Perkosa Putri Kandung Puluhan Kali, Istri Bungkam karena Diancam Dihabisi

Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada pasangan suami istri tersebut.

"Jadi saat penyelidikan, pelaku JH ini tiba-tiba kabur dari tempat kerjanya. Ini yang membuat kami curiga," beber AKP Eko seperti dilansir JPNN Kaltim, Selasa (26/7).

JH merupakan karyawan di toko bangunan tersebut yang sudah bekerja selama lima tahun.

Saat dalam pengejaran polisi, suami istri ini diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya kembali lagi ke Balikpapan.

"Mereka sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian mereka ini kembali lagi ke Balikpapan, hingga akhirnya kami tangkap pada 21 Juli 2022 lalu," beber Eko.

Kepada penyidik, JH mengaku melancarkan aksinya dibantu sang istri saat sang majikan sedang menghadiri acara keluarga.

Berbekal kunci ganda yang dibuatnya, JH beraksi dan menggasak 200 gram perhiasan emas milik majikannya serta yang sebanyak Rp30 juta.

"Sekitar jam tujuh malam JH masuk mengambil barang-barang di dalam toko. Selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada istrinya. Istrinya S ini turut serta membantu aksi suaminya," ungkap AKP Eko.

Hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas.

Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.

"Hasil penjualan dan gadai sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, pasutri tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler