Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya

Jumat, 27 Agustus 2021 – 17:51 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan

jpnn.com, DENPASAR - I Nyoman Beni Pong dijebloskan ke penjara Polres Tabanan, Bali.

Pria 46 tahun itu melakukan penipuan hingga meraup keuntungan Rp 440 juta.

BACA JUGA: Polisi Amankan CCTV di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hasilnya...

Modus yang digunakan pelaku meminta para korban untuk menyerahkan sejumlah uang, dan menjanjikan para korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun sampai saat ini, korban maupun anaknya tidak kunjung menjadi PNS.

BACA JUGA: Sopir Sedang Minum Kopi di Warung, Tiba-Tiba Truk Maju Sendiri, Seketika...

"Kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan empat orang korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang, hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, Jumat.

Kasus berawal pada Senin, 23 April 2018 pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta kepada pelaku.

BACA JUGA: KI Tinggal Sendiri di Indekos, 2 Pemuda Kerap Masuk, Teman Korban Mengintip, Bejat

Korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai PNS, namun setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS.

Korban mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.

Pada, 24 Oktober 2017, korban Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta diterima oleh pelaku untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.

"Dari korban Ni Nyoman Seni memberi tahu kepada korban I Ketut Susu Sastrawan kalau ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya.

Saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara," katanya.

Selain itu, korban I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uang titipan dari Nyoman Seni dan menyerahkan duitnya sendiri sebesar Rp 200 juta kepada pelaku sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS.

"Namun sampai saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, sehingga korban merasa dirugikan," kata kapolres.

Selanjutnya, pada 24 November 2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.

"Saat itu juga, korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS, sehingga merasa tertipu oleh pelaku," ujarnya.

Pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 17.00 WITA, Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   PNS   penggelapan   Bali  

Terpopuler