jpnn.com - MEDAN - Seorang pria berinisial ATN (27) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Dia diduga melakukan perbuatan tercela tersebut terhadap seorang perawat berinisial ES.
BACA JUGA: Memasuki Tahun ke-10 Program JKN, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah sakit yang berada di Medan, Sumatera Utara.
ATN kini telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Akhirnya Bertemu Indra Bekti, Indy Barends Emosional Ketika Lihat Ini
"Korban dan pelaku bekerja di salah satu rumah sakit di Medan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Br Ginting, Kamis (5/1).
Dia menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/12).
BACA JUGA: Terungkap di BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi, Alamak!
Korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU, sementara pelaku bertugas di ruangan ICU tersebut.
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
AKP Mardianta memaparkan pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut karena tertarik melihat korban.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Medan.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.
AKP Mardianta juga mengatakan personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," kata AKP Mardianta. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat Abbas Harus Minta Maaf soal Tudingan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang