Pria Ini Ditangkap Polisi terkait Pencurian Motor, Dia Ternyata

Kamis, 01 Desember 2022 – 14:29 WIB
Pelaku pencurian motor diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Polsek Rappocini menangkap Irfan alias Gassing (16) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus pencurian.

Irfan ditangkap lantaran terlibat pencurian motor di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.

BACA JUGA: Viral, Aksi Pencurian Motor di Bekasi Terekam CCTV, Lihat Tuh!

"Hari ini kami melakukan press release terkait kasus pencurian motor di Jalan Toddopuli Raya," kata Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, Kamis (1/12) siang.

Dia menyebut pelaku beraksi pada Rabu (30/11) pukul 22 WITA.

BACA JUGA: 8 Fakta Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya Bikin Nyesek

Saat itu, Irfan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci motornya.

"Saat itu pelaku melintas di depan penjual coto dan melihat kunci motor yang tergantung di kendaraan milik korban," tambahnya.

BACA JUGA: Pencuri di Bekasi Terlalu Nekat, Motor Paspampres pun Diembat

Kejahatan pelaku diketahui pemilik kendaraan setelah mendengar helm yang jatuh dari kendaraannya. Kemudian korban mengejar pelaku sampai Jalan Hertasning.

"Di jalan itu pelaku didapat dan kemudian diamankan oleh warga," tambahnya.

Hingga saat ini, pelaku pencurian motor dan barang bukti diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum.

"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya," ucap AKP Yusuf.

Selain itu, Irfan ternyata pernah melakukan pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Rappocini dan Polsek Makassar.

"Pelaku pernah ditahan di Polsek Rappocini karena mencuri HP dan juga pernah diamankan oleh karena mencuri di Kerung-Kerung," ucapnya.

Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 362 dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler