jpnn.com - BONTANG – Pelarian Bhizot berakhir. Setelah dua tahun menjadi buronan polisi, pria 37 tahun itu akhirnya ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang akhir pekan kemarin.
Saat itu, Bhizot ditangkap petugas yang berpakaian preman. Bhizot merupakan buronan kasus penikaman yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, 15 Desember 2013 silam.
BACA JUGA: Demi Pertumbuhan Galangan Kapal Di Batam, Politikus Ini Dorong Percepatan Sertifikasi Keahlian
“Sabtu sekira pukul 23:00 Wita malam, tersangka kami amankan, tepatnya di jalan menuju pelabuhan Indominco. Dasarnya adalah laporan polisi (LP) bernomor LP/357/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 terkait kasus penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan, Minggu (29/11) kemarin.
Ade mengatakan, Bhizot melakukan penganiayaan terhadap Mangkana dan Arjuna dua tahun silam. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk.
BACA JUGA: Megawati Geram Kedaulatan Udara Kepri Dikuasai oleh Singapura
“Korbannya, dua orang. Satu korban luka di perut dan satu korban luka di lengan. Kemudian pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ternyata pelaku juga membawa sajam (senjata tajam) jenis badik. Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang,” kata Ade. (gun/jos/jpnn)
BACA JUGA: Megawati: Produk Indonesia Seharusnya yang Membanjiri Pasar ASEAN, Bukan Sebaliknya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Pertumbuhan Galangan Kapal Di Batam, Megawati: Kepri Tidak Kalah Dari Negara Lain
Redaktur : Tim Redaksi