jpnn.com - BATAM KOTA - Abdul Gani, warga Batuaji dipidana 32 bulan penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6). Pemilik kolam ikan ini dianggap bersalah karena menyimpan dan mengubur senjata api yang digunakan untuk merampok toko emas.
Hakim Cahyono sebagai pimpinan sidang menegaskan Abdul Gani terbukti bersalah ikut serta dalam perampokan toko emas di SP Plaza akhir tahun lalu. Abdul Gani berperan mengubur senjata api di dekat kolam miliknya. Atas kerjasama itu, Abdul Gani pun diupah oleh Firdaus (pelaku utama perampokan toko emas yang tewas karena mencoba melawan polisi saat penangkapan) sebesar Rp 3 juta.
BACA JUGA: Selewengkan BBM, Abob Divonis 4 Tahun Penjara, Sementara Niwen Adiknya Bebas
Meski tidak turut serta merampok, namun majelis hakim menilai Abdul Gani harus dihukum karena telah bekerja sama dengan rampok, serta menikmati hasil rampokan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman dua tahun dan delapan tahun bulan (32 bulan) penjara. Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5000,"tegas Cahyono.
BACA JUGA: Kapolsek Cerenti Tewas setelah Mobilnya Menabrak Jembatan dan Jatuh ke Sungai
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Isnan mengaku pikir-pikir. Sebab, hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan empat tahun penjara. Sementara, Wandarmayana, kuasa hukum Abdul Gani juga akan mengajukan banding. "Kami akan banding," tegasnya.
Menurut dia, majelis hakim tak punya pertimbangan hukum atas fakta persidangan. Apalagi, fakta persidangan tak seorang pun yang menyebutkan jika Gani terlibat. "Terdakwa Musa saja mengaku tak kenal dan tak tahu peranan klien kita. Namun kenapa majelis hakim memutusnya bersalah," jelasnya.
BACA JUGA: Tragis, Berwisata ke Pantai Tiba-tiba Tertimbun Longsor
Diketahui, perampokan itu terjadi akhir tahun 2014 lalu di toko Emas Emerald SP Plaza. Terdakwa Musa yang turut serta dalam perampokan dijatuhi vonis 7 tahun penjara. (she/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AWAS, Kejahatan Modus Kartu ATM Tersangkut di Mesin Mengintai, Uang Anda Bisa Raib
Redaktur : Tim Redaksi