Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online

Jumat, 19 Juli 2024 – 18:52 WIB
Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan, Jumat (19/7/2024) ANTARA/Ferri

jpnn.com, MUKOMUKO - Pria berinisial AI (22) membawa kabur uang Rp 71,2 juta milik PT Indomarco Adi Prima (IAP) di Desa Medan Jaya, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Uang perusahaan tempat AI bekerja dihabiskan untuk bermain judi online.

BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel

"Dia ini bagian penagihan atau salesman, terus uang itu tidak disetorkan ke PT IAP, tetapi digunakannya untuk bermain judi online," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kapolsek Iptu Setia Yulia, Jumat.

Pria yang sudah beristri dan memiliki satu anak asal Kota Bengkulu ini diberikan tugas oleh perusahaan menagih uang perusahaan di 22 toko di Mukomuko.

BACA JUGA: Ini Masalah Uang, PPPK dan PNS Bisa Full Senyum Bareng

Perusahaan mengetahui karyawannya melakukan penggelapan ketika pengawasan dan audit ke toko, uang sudah ditagih, tetapi, uang habis main judi online.

Berdasarkan keterangan lengkap dari pihak perusahaan, pada Rabu (17/7) sekira pukul 14.30 WIB, pihak perusahaan mengecek faktur kredit transaksi atas nama Toko Suryono yang melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Kemudian, pihak perusahaan langsung ke Toko Suryono untuk?? melakukan?? konfirmasi untuk menanyakan langsung dengan pemilik Toko Suryono atas nama Ayu.

Lalu Ayu menjelaskan bahwa tokonya selalu melakukan pembayaran secara tunai dan tidak pernah melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.

Setelah itu, katanya, pihaknya langsung kembali ke kantor PT. IAP dan menemui admin perusahaan yaitu Indra untuk mencetak? semua daftar outlet atau toko? yang melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.

Kemudian, didapat hasil sebanyak 22 outlet atau toko yang melakukan pembayaran secara tunai akan tetapi di faktur pembayaran secara Kredit atau jatuh tempo dan yang mana salesman dari 22 toko tersebut yaitu AI.

Kemudian pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ipuh untuk ditindak lanjuti sebagaimana?? hukum? yang? berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 juncto 372 tentang penggelapan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler