jpnn.com, BEKASI - Seorang bocah perempuan berinisial SHZ (11) menjadi korban pencabulan di kawasan Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku mencabuli bocah itu pada Sabtu (18/12).
BACA JUGA: Buntut Dugaan Oknum Dosen Mencabuli Mahasiswi, 2 Dekan Diperiksa
Kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama seorang temannya di area warung milik pelaku berinisial AY (31).
"Kemudian, pelaku mencium, meraba-raba bagian dada, dan kemaluan korban," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12).
BACA JUGA: Pidato Giring soal Sosok Pembohong yang Bikin Jokowi Tertawa Dinilai Menguntungkan Anies
Selanjutnya, korban melaporkan pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang menerima pengaduan anaknya lantas melapor kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Mbah Minto Meninggal Dunia, Pak Ganjar: Ya Allah, Innalillahi
Polisi lalu melakukan penyelidikan sekaligus mengumpulkan barang bukti.
"Kami kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada Selasa, 21 Desember," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi