jpnn.com, SIMEULUE - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue menangkap pasangan nonmuhrim yang tepergok berduaan di sebuah kamar penginapan (losmen) wilayah Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Senin, mengatakan pasangan yang diamankan tersebut berinisial D (23) dan F (20), keduanya merupakan warga Kabupaten Simeulue.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
"Pasangan nonmuhrim tersebut diamankan berdasarkan laporan warga, Minggu (7/2) pukul 20.30 WIB. Mereka sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan," kata Dodi Juliardi Bas.
Hasil pemeriksaan petugas, kata Dodi Juliardi Bas, pasangan tersebut belum melakukan hubungan suami istri.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Terkait Kematian Imelda di Areal Persawahan, Soal Alat Kelamin
Setelah dilakukan pembinaan keduanya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
"Pasangan tersebut berjanji akan menikah dan telah dipulangkan ke pihak keluarga masing-masing," kata Dodi Juliardi Bas.
BACA JUGA: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel
Selain mengamankan pasangan berduaan di kamar penginapan, Satpol PP dan WH Simeulue juga mengamankan pasangan remaja saat berduaan di Taman Kota Sinabang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi