Pria Ini Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi, Ditangkap Polisi di Palembang, Tuh Orangnya

Senin, 01 Agustus 2022 – 17:25 WIB
Pelaku hipnotis yang ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Foto: Satreskrim Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial S, 53, pelaku tindak kejahatan bermodus gendam atau hipnotis.

S merupakan pelaku kejahatan hipnotis yang sering beroperasi bersama teman-temannya di sejumlah pusat perbelanjaan di berbagai daerah.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Polisi menangkap pelaku pada 25 Juli 2022 di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, atas laporan seorang pengunjung mal bernama Lingga Makmur.

Dalam laporan disebutkan bahwa S telah melakukan hipnotis terhadap Lingga saat sedang berkunjung ke Mal Pekanbaru, Senin (15/7) lalu.

BACA JUGA: Apa Alasan Penarikan Bharada E ke Mako Brimob? Irjen Dedi Jawab Begini

“Saat berada di lantai dua, korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (1/8).

Setelah terhipnotis, Lingga mengikuti permintaan pelaku masuk ke dalam mobil, dan pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat menyerahkan emas berupa gelang, cincin, satu unit handphone dan kalung.

BACA JUGA: 3 Pelaku Hipnotis Ditangkap, Nih Orangnya, Ada yang Pernah jadi Korban?

Anehnya, Lingga tidak dapat membantah permintaan S, dan memberikan apa yang diminta oleh S. Setelah sampai di rumah, baru Lingga sadar kalau barang berharga dan uang miliknya diambil S.

Selain barang berharga, korban juga menyerahkan uang tunai Rp 13,7 juta kepada pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp 30.700.000.

Saat melancarkan aksinya, S bekerja sama dengan tiga rekannya berinisial FI, AE, dan TI.

Pengakuan S, sudah beraksi di beberapa tempat lain diantaranya di Mal SKA Pekanbaru, sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, Medan, Sumatera Utara, dan Jambi.

"Pelaku sudah beraksi di beberapa tempat dengan modus yang sama, semacam hipnotis. Untuk tiga orang rekan pelaku S sedang kami kejar,” tutupnya.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Atas perbuatan itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler