jpnn.com, MAKASSAR - Tim Resmob Polres Panakukang, Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku hipnotis atau gendam yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.
Pelaku berjenis kelamin pria berinisial B (52), kemudian I (41), dan R (52) perempuan.
BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar dan Parepare, setelah terendus petugas yang menindaklanjuti laporkan para korbannya.
"Hasil pengungkapan kasus hipnotis ada tiga orang. Modusnya, pelaku pura-pura kenal dengan korban, setelah diajak bicara kemudian dibawa masuk ke dalam mobilnya lalu dipreteli emasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Boby Robinsar di Makassar, Senin.
BACA JUGA: Sebelum Petugas Dishub Makassar Ditembak Mati, Kasatpol PP Mengancam Korban, Ngeri
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa buah perhiasan emas, seperti cincin, liontin, dan kalung seberat 10 gram serta satu unit mobil berwarna merah diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.
Cara dilakukan pelaku, kata Boby, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal.
BACA JUGA: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Ada Fakta Lain, Mengerikan
Setelah membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan sepi lalu ditinggalkan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Panaikang. Motifnya, seperti saya bilang tadi, pura-pura kenal, serta menjadi orang pintar dengan menjanjikan rezeki berlipat ganda kepada korban," ujar dia.
Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tipu Gelap dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti