Pria Ini Sangat Berani, Serang Kantor Polisi Seorang Diri

Rabu, 30 Oktober 2019 – 00:53 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, TANGERANG - Jamaludin (32), pria asal Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi karena diduga menyerang Markas Polsek (Mapolsek) Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu datang dengan membawa golok.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Takut Diserang, Kantor Polisi Dijaga TNI

Peristiwa berawal saat petugas Polsek Batuceper mempertanyakan maksud dan tujuan Jamaludin yang datang seorang diri ke Polsek, mendapat pertanyaan itu, Jamaludin mengambil benda dari pinggangnya.

Lalu, petugas Polsek Batuceper dibantu seorang petugas kebersihan setempat berhasil melumpuhkan dan mengamankan Jamaludin.

BACA JUGA: Kantor dan Rumah Sekretaris KPU Diserang, Polisi Dilukai

"Ya, betul. Kami mengamankan pria berinisial JL," kata Abdul Rachim, Selasa (29/10).

Setelah diperiksa, ternyata Jamaludin membawa golok. Pihak kepolisian menduga bila Jamaludin mengalami gangguan jiwa sejak cerai dengan istrinya enam tahun lalu.

"Semenjak dicerai istrinya, dia agak ada gangguan jiwa. Jadi di kampung (Pandeglang) itu sering dia sering ngacau ngomongnya," katanya.

Menurutnya, Jamaludin kerap menyambangi beberapa tempat fasilitas publik sambil membawa senjata tajam jenis golok di pinggangnya.

Seperti menyambangi KUA, Polsek, Polres, Puskesmas dan intansi pemerintah lainnya. Jamaludin disebut mengaku akan dilantik menjadi presiden menggantikan Joko Widodo.

"Jadi sering di Pandeglang sana bawa golok itu bilang soal pejabat-pejabat dan pingin dilantik jadi presiden. Tapi kalau diminta goloknya sama satpam tuh dia ngasih enggak melawan," ungkapnya.

Untuk memastikan penyakit kejiwaan Jamaludin, pihak Satreskrim Metro Tangerang kota telah melayangkan surat pemeriksaan ke RSUD Kota Tangerang.

Menurut Rachim, Jamaludin akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Kabupaten Tangerang Rabu (30/10) sekira pukul 08.00 WIB.

Bila nanti terbukti menderita gangguan jiwa, Jamaludin tidak akan dijatuhi hukuman pidana seperti yang tertuang pada Pasal 44 ayat (1) KUHP.

Pelaku pun akan diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau diserahkan ke Dinas Sosial untuk dirawat menjalani terapi.

"Nanti kalau waras kena Undang-undang Darurat. Intinya yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik akan meminta pemeriksaan gangguan kejiwaan kepada dokter ahli jiwa," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler