Pria Ini Sangat Berbahaya, Istri dan Anaknya yang Masih 3 Tahun jadi Korban Kesadisannya

Senin, 11 Juli 2022 – 06:15 WIB
Polisi terpaksa menembak pria bernama Longginus Hada (tengah) karena dinilai sangat berbahaya yang menyebabkan sejumlah polisi terluka saat hendak mengangkapnya. Dia hendak kabur seusai membunuh istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun. Foto: Dokumentasi Polres Kutai Kartanegara

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Pria bernama Longginus Hada tidak hanya sadis, tetapi juga dinilai berbahaya.

Karena itu, polisi terpaksa menembak kaki kirinya untuk bisa menangkap pria yang berusaha kabur sesuai membunuh istri dan anaknya yang masih tiga tahun secara sadis.

BACA JUGA: Wahai Dewi Perssik, RS Sudah Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bakal Bikin Ramai Nih

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena mengungkapkan polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya sebelah kiri karena melawan dan melukai sejumlah polisi yang akan menangkapnya.

"Saat ditangkap pelaku berusaha melawan menggunakan badik hingga diberikan tindakan tegas tembakan di bagian kaki kiri," ungkap AKBP Hari Rosesa didampingi Kasat Reskrim AKP Ghanda Syah Hidayat seperti dilansir JPNN Kaltim.

BACA JUGA: AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka

Terbongkarnya kasus pembunuhan dengan Longginus Hada sebagai pelaku tunggal berawal saat ditemukannya jasad seorang perempuan dan balita di teras rumah yang tidak berpenghuni di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/7) sore.

Peristiwa berdarah itu membuat geger warga karena kondisi ibu dan anak yang semula ditutupi tikar itu tewas dengan kondisi banyak luka tikaman di tubuh.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan kedua korban tersebut.

Longginus Hada ditangkap saat sedang menuju ke Kota Samarinda, tepatnya di KM 5 Kelurahan Jahab, Tenggarong, pada Kamis (7/7) pagi.

 Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku tega mebunuh istri dan anaknya karena faktor ekonomi.

 Dia kesal saat sang istri meminta uang untuk makan karena anaknya yang sudah kelaparan.

"Motifnya ekonomi. Pelaku ini merasa kesal dimintai uang istri dan anaknya sehingga merasa terbebani," beber mantan pejabat Propam Polda Kaltim itu.

 AKBP Hari mengungkapkan kronologis pembunuhan itu bermula dari Longginus Hada yang tidak lagi memiliki pekerjaan sebagai buruh sawit.

 Selanjutnya, pelaku mengajak anak dan istrinya untuk meninggalkan mes bekas tempatnya bekerja itu, dan berencana ingin kembali ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur.

Pelaku bersama istri dan anaknya sempat menginap di rumah mandor tempatnya bekerja.

Lantaran hanya memiliki uang yang sangat terbatas, merekam memutuskan untuk berjalan kaki menuju ke Kota Samarinda.

Sampai ketika pelaku mengajak istri dan anaknya  untuk berteduh di sebuah rumah kosong di Desa Muara Leka pada Selasa (5/7) malam.

Di tengah kondisi gelap gulita akibat Kaltim mengalami blackout atau pemadaman listrik, pelaku merasa gelisah dengan beban hidupnya.

Di sisi lain dirinya terlibat percekcokan dengan sang istri.

 Kegelisahan itu memuncak menjadi amarah hingga akhirnya pelaku nekat membunuh istri dan anaknya. 

 Pelaku membunuh dengan cara menikam istrinya menggunakan pisau menyerupai belatu ke dada, leher dan tangan kanan korban sebanyak tiga kali.

"Kemudian membunuh anaknya berusia 3 tahun dengan menusuk korban di bagian pipi kiri dan leher kanan," beber AKBP Hari. 

 Setelah menghabisi nyawa istri dan anaknya, pelaku kabur melanjutkan perjalanannya sendiri menuju ke Kota Samarinda.

 Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh AKP Ghanda Syah Hidayat di pinggir Jalan Kelurahan Jahab, Tenggarong, pada Kamis (7/7) pagi.

Terpisah, pelaku mengaku menyesali dan menyadari kalau perbuatannya tersebut sungguh sadis terhadap anak dan istrinya.

"Sedih. Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf," ucapnya. 

Dia sekarang ditahan di sel tahanan Mako Polres Kukar dan dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mcr14/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler