jpnn.com - SEKADAU – Sakit hati memang bisa membuat seseorang nekat melakukan hal gila.
HH, misalnya. Pria 25 tahun itu tega menyebarkan foto panas sang mantan istri Mawar (bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: KacabJari Bentuk Satgas Anti Pungli
Warga Jalan Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, itu dibekuk Polres Sekadau, Jumat (9/12).
Dia telah berstatus tersangka penyebar isu SARA, pornografi, serta memfitnah orang lain melalui media sosial maupun surat dan selebaran.
BACA JUGA: Aceh Jawara WHTA, Disbudpar Rapatkan Barisan
“Saya sakit hati, makanya saya melakukan itu,” ucap HH kepada penyidik di Mapolres Sekadau, Selasa (13/12).
HH ditengarai memulai kejahatannya pada Kamis 13 Oktober 2016.
BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Mantan Kadishub Divonis 16 Bulan
EP, keponakan Mawar, menemukan foto tantenya itu ditempel di salah satu tiang listrik, persis di depan salah satu minimarket Kota Sekadau.
Selebaran tersebut disertai dengan tulisan seolah-olah Mawar ingin menjual diri.
HH juga menebar kertas berisi foto tanpa busana Mawar yang tengah berhubungan intim dengannya di sejumlah jalan protokol Kota Sekadau.
Selang sebulan, Senin (14/11) sekitar pukul 06:30, HH juga mengirim surat kepada Kepala SDN 17, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, dengan mengatasnamakan Mawar.
Mawar memang pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
Isi surat berupa umpatan dari Mawar. Surat itu juga disertai foto tanpa busana Mawar tengah berhubungan intim dengan HH.
Pihak sekolah langsung mendatangi SK, ibunda Mawar.
Ternyata, saat bersamaan, keluarga SK juga mendapatkan foto serupa.
Akhirnya, seminggu kemudian, Senin (21/11), pihak sekolah melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau.
Rabu (23/11), keluarga Mawar juga melapor ke polisi.
Tak habis di situ, pertengahan pekan lalu, HH membuat akun Facebook atas nama SH, keluarga Mawar.
Di situ, dia mempost-ing ungkapan berbau SARA menyasar berbagai suku di Sekadau.
HH juga menyerang institusi kepolisian, menyebut polisi dengan salah satu nama binatang. Foto tanpa busana Mawar pun di-posting di sana.
“Sekarang akun Facebook itu sudah dalam penguasaan kepolisian. Sudah kami blok,” ungkap Iptu Muhammad Risky Rizal, Kasat Reskrim Polres Sekadau.
“Dugaan sementara, motifnya sakit hati karena sang istri minta cerai. Sang istri tidak tahan karena tersangka penganggur,” imbuhnya.
HH diancam dengan pasal 210 ayat (2) KUHP tentang Penghinaan, pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi, dan pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Abdu Syukri/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Bali, Apa Saja Jadi Atraksi
Redaktur : Tim Redaksi