jpnn.com - BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi paku jalan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Haris Karno divonis 16 bulan penjara.
Sedang anak buahnya, pelaksana proyek, Supianoor dijatuhi hukuman 15 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (13/12) siang.
BACA JUGA: Inilah Bali, Apa Saja Jadi Atraksi
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afandi juga menghukum terdakwa Haris membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta atau 1 bulan penjara.
Sedangkan Supianoor dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp244 juta atau dapat diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Wisatawan Tiongkok Banjiri Manado
Pengacara Haris, Ernawati SH yang mendengar putusan majelis hakim, meminta waktu selama seminggu untuk berpikir. Selaku kuasa hukum terdakwa, ia akan berkomunikasi dengan kliennya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Karena dalam kasus ini, klien saya sudah melakukan upaya menegur pihak kontraktor, dengan mengirimkan Surat Peringatan (SP),” jelasnya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ckckck...Tujuh Siswa SMP Terindikasi Pakai Narkoba
Serupa dengan Erna, pengacara terdakwa Supianoor, Henny Puspitawati SH juga meminta waktu selama tujuh hari. “Minta waktu tujuh hari majelis untuk berpikir,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Haris dan Supian yang melakukan tindak pidana korupsi dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 2 dan 3 jo 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dituding telah melakukan tindak pidana korupsi proyek paku jalan dengan nilai pagu Rp750 juta.
Perkara yang terjadi pada tahun anggaran 2014 itu seharusnya sesuai kontrak dipasang tipe A, namun ternyata dipasang tipe B dan dari 1655 paku jalan yang terpasang 76 diantaranya kondisinya mati. (gmp/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Smart Pete-Pete, Cara Wali Kota Makassar Atasi Macet
Redaktur : Tim Redaksi