jpnn.com, MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Bengkulu, menangkap Resnu (22), terduga pelaku pelanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten po*nografi.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Cari Duit Tambahan, Bikin Rekaman Video Berbau Pornografi, Viral!
"Terduga pelaku ini menyebarkan video po*nografi mantan kekasihnya," kata Andy, Rabu (16/9).
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
BACA JUGA: Bripka Polwan Christin Tewas Saat Hendak ke Kantor, Kapolres: Sedang Diselidiki
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Po*nografi.
BACA JUGA: 2 Bulan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Vicky Prasetyo
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten po*nografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti