Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya

Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:37 WIB
Barang bukti yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari seorang tersangka inisial RA (29) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

jpnn.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial RA (29), yang diduga sebagai pengedar ratusan paket sabu-sabu di Kabupaten Konawe, Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 17.30 Wita. 

"Tersangka ditangkap di Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan," katanya Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa (24/8). 

BACA JUGA: Polri: Penerobos Mako Brimob Polda Sultra Alami Gangguan Jiwa

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar sedang menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumah mertuanya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti tersebut. 

BACA JUGA: Petugas Geledah Kamar Napi Kriminal dan Narkoba Lapas Tanjang Raja, Lihat Hasilnya

Ketika berada di dalam rumah mertuanya, pelaku menunjukkan barang bukti ratusan paket sabu-sabu disimpan di atas lemari kamarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 112 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 61,8 gram.

BACA JUGA: Titipan untuk Narapidana Bernama Anton Berisi Sabu-sabu, Ini Modus Baru

"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," tutur Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Konawe Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati  atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler