Titipan untuk Narapidana Bernama Anton Berisi Sabu-sabu, Ini Modus Baru

Selasa, 24 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Penyelundupan narkoba untuk narapidana di dalam penjara digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Pontianak. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana bernama Anton, Minggu (22/8).

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat, sabu-sabu seberat 51,53 gram itu disembunyikan pelaku ke dalam kantong plastik hitam berisikan beras 5 kilogram.

BACA JUGA: Pria Ini Membawa 13 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta, Ada yang Kenal?

"Penyelundupan itu berawal dari petugas lapas yang menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram," kata Farhan di Sungai Raya, Senin (23/8).

Dia menjelaskan, petugas jaga yang menerima titipan itu langsung melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkannya kepada warga binaan.

BACA JUGA: Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang ditujukkan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8," tutur Farhan.

Menurut dia, modus penyelundupan sabu-sabu untuk narapidana di dalam Lapas itu tergolong baru.

BACA JUGA: Muhammad Kece Lakukan Penistaan Agama dan Menghina Nabi, Polri Bergerak

Saat ini, setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan barangnya kepada petugas di pos penjagaan.

Farhan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawa beras berisi narkoba itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, DPO ini rumahnya di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur," ucap Farhan.

Dia juga memastikan narapidana Anton akan diproses secara hukum atas penemuan barang haram tersebut.

"Kasus lama yang dilakukan Anton merupakan kasus serupa yang belum selesai masa hukumannya," ujar Farhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler