jpnn.com, BEKASI - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjual alat perkakas rumah tangga yang merugikan ibu-ibu di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Seorang pelaku laki-laki berinisial MA, 42, juga telah diamankan, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu polisi.
BACA JUGA: Baim Wong Laporkan Pelaku Penipuan, Paula Verhoeven Bereaksi
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menjelaskan pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi penipuan di Kampung Pasir Limus, Kecamatan Cikarang Utara.
"Tersangka bersama empat orang teman yang DPO telah menipu warga di Cikarang Barat. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lain di wilayah Cikarang Utara," katanya di Cikarang, Rabu.
BACA JUGA: Tukang Seblak dan Warga Singapura Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Baim Wong
Said menjelaskan komplotan itu berangkat dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari korban di permukiman wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka berpura-pura menawarkan barang-barang seperti panci, kompor, lemari, hingga telepon genggam secara kredit.
Para pelaku juga menawarkan bonus berupa barang lain beserta jaminan uang kembali atau cash back apabila korban bersedia membayar secara kontan barang yang telah ditawarkan.
BACA JUGA: Awas Penipuan Berkedok Blokir dari Customer Service Telkom, Begini Cara Pencegahannya
"Pelaku menawarkan kompor gas kepada ibu berinisial DS, 35, seharga Rp 2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tetapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp 2 juta," ucapnya.
Korban yang tergiur dengan penawaran pelaku langsung membayar uang sebesar Rp 2 juta kepada MA yang saat itu datang ke rumah DS bersama empat pelaku lain.
Para pelaku kemudian menawarkan barang lain berupa telepon genggam seharga Rp 10 juta yang disebutkan oleh mereka, telah dibeli tetangga korban secara kredit.
Sama seperti modus sebelumnya, pelaku menjanjikan bonus berupa HP iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp 2 juta apabila korban bersedia menutupi kekurangan biaya pembelian barang yang telah dipesan tetangganya itu.
"Korban saat itu bilang kalau dia sudah tidak punya uang tunai, tetapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta surat yang ditaksir senilai Rp 12 juta," ucapnya.
Pelaku kemudian meminta dibuatkan kopi kepada korban dan saat korban pergi ke dapur, kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian total senilai Rp 14 juta.
Tak selang beberapa lama, korban mendapat informasi dari tetangga bahwa pelaku tengah beraksi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Ia kemudian memanggil warga lain untuk membantu menangkap MA.
Sayangnya, empat pelaku lain yakni tiga wanita berinisial ML, SS, dan CC beserta seorang pria berinisial IKN berhasil kabur dari kejaran warga.
"Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong, dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lain masih kami buru," katanya.
Pelaku MA diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean