Pria Ini Sudah Lebih 10 Kali ke RS, Bukan untuk Berobat

Rabu, 11 Desember 2019 – 06:01 WIB
HS, tersangka kasus pencurian spesialis barang berharga milik penunggu pasien di RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, menjalani pemeriksaan, Selasa (10/12). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Pria inisial HS (58) yang merupakan pencuri spesialis menyasar barang milik penunggu pasien yang menginap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Polisi menangkap pria yang selama ini sudah meresahkan masyarakat itu di parkiran RSUD Dokter Slamet, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Apes, Pencuri Motor Tewas Dikeroyok Korban dan Massa

"Pelaku ini bisa kami tangkap saat berupaya melarikan diri di depan tempat parkir RSUD. Saat itu korban juga membantu proses penangkapan ini," kata Kepala Polsek Tarogong Kidul, AKP Alit Kadarusman kepada wartawan di Garut.

Tersangka merupakan warga Pataruman, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

BACA JUGA: Bripka Imam Ditusuk Pisau Komando Serda Ali

Aksi pelaku yang sedang beraksi mencuri barang, kepergok penunggu pasien lain, Selasa siang.

Korban angsung melapor ke Polsek Tarogong Kidul yang lokasinya berdekatan dengan RSUD Garut. Polisi gerak cepat mencari pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Alit didampingi Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka HS mencuri telepon genggam dan dompet milik korban Rian (26) warga Kecamatan Tarogong Kaler yang sedang tidur menunggu pasien di RSUD Garut.

Pelaku, lanjut dia, menjalankan aksinya dengan berpura-pura seperti pengunjung lalu masuk ke ruang inap pasien untuk mengambil barang berharga.

Pelaku sudah lebih dari 10 kali beraksi di berbagai tempat ruang inap pasien RSUD Garut dengan sasaran barang yang dicuri berupa telepon genggam dan dompet yang disimpan keluarga pasien di ruang inap.

"Pelaku ini mengaku sudah sering melakukan pencurian di sekitaran RSUD dr Slamet, pelaku mengaku telah lebih dari 10 kali mencuri," katanya.

Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler