Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal

Rabu, 11 Desember 2019 – 01:04 WIB
Amat Bin Suud, 37, (baju tahanan) tidak banyak berbicara saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalteng. Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menetapkan Amat Bin Suud warga Katingan, sebagai tersangka kasus pemenggalan kepala bocah SD, Herminto di semak lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12) lalu. Akibat perbuatan sadis tersebut, Amat terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.

BACA JUGA: Enam Pasangan ABG Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Menurut Hendera, kronologi pemenggalan kepala anak di bawah umur tersebut, bermula dari pertemuan tersangka dan korban. Dalam pertemuan itu, korban mengajak tersangka untuk merokok bersama.

Saat itu tersangka langsung memberikan sebatang rokok kepada korban. Usai memberikan rokok satu batang kepada korban, si tersangka pun meminta menunggu sebentar untuk menunggu karena ingin mencari buah pinang.

BACA JUGA: Polisi Sebut Bocah SD Tewas Tanpa Kepala Itu Korban Asusila dan Pembunuhan

Usai mencari buah pinang keduanya kembali bertemu di dekat pohon asam, tempat korban menunggu dan saat itu juga saudara Celut ada melihat keduanya bersama menuju ke suatu lokasi.

Ternyata keduanya menuju ke lokasi bekas lubang tambang emas tanpa izin di daerah setempat. Korban pun kembali meminta sebatang rokok lagi kepada tersangka. Setelah memberikan rokok sebatang itu lah, timbul hasrat tersangka mau menyodomi korban dan tersangka mencekek leher korban.

BACA JUGA: Cium Bau Tak Sedap dari Lubang Tertutup Semak, Penasaran Lantas Dicek, Astaga Ternyata

"Selain mencekek leher korban, juga dipukul di bagian tengkuk sebanyak dua kali dan menginjak badan korban sebanyak empat kali," ucapnya.

Hendra yang juga didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melanjutkan, melihat korban yang dianiaya tersebut sudah tidak bernafas lagi. Tersangka langsung membungkukkan tubuh korban dan menyodominya dengan kondisi sudah meninggal.

Usai melakukan perbuatan hasratnya tersebut, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam di rumahnya. Dengan senjata itu bagian kepalanya dipenggal. Untuk tubuhnya di buang ke lubang bekas tambang emas dan bagian kepala korban dikubur di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.

BACA JUGA: Hilang 17 Hari, Yusuf Ahmad Gazali Ditemukan Meninggal, Kondisinya Tanpa Kepala

"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolres Katingan guna menjalani penyidikan mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan," kata Hendra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler