Pria Ini sudah Mencuri di 19 TKP, Saat Beraksi di Rumah Maherudinko, Ketiban Apes

Minggu, 26 September 2021 – 01:37 WIB
Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus seorang remaja berinisial SA (17) yang sudah beraksi di 19 lokasi. Foto: antara

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang remaja berinisial SA, 17, ditangkap polisi karena terlibat aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor di 19 lokasi.

Pelaku ditangkap usai beraksi di rumah korban bernama Maherudinko, 36, warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut.

BACA JUGA: Oknum PNS Staf Dewan Ngamar Bareng Istri Orang, Bu Sekwan Beri Respons Begini

"Pelaku ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama kepada wartawan di kantornya, Sabtu (25/9).

Kejadian pencurian itu terjadi saat korban Maherudinko, 36, warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut baru pulang dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah.

BACA JUGA: Diimingi Pekerjaan, IM Malah Dibawa ke Kebun Sawit, Lalu Ditinggal Tanpa Busana

Setelah selesai mandi, korban tidak lagi melihat sepeda motornya terparkir di halaman rumah. Saat bersamaan, korban mendengar ada teriakan maling.

Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak bisa mengikuti jejak pelaku sehingga sepeda motor korban dibawa kabur.

BACA JUGA: Siswi SMA yang Tewas dalam Posisi Duduk Itu Korban Pembunuhan, Pelaku Ternyata

Selanjutnya atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang di antaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah dan TKP Mataram.

"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.

Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler