Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Ya

Rabu, 27 Juli 2022 – 14:19 WIB
RM (33), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Cilegon, Banten, Minggu (24/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CILEGON - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial RM (33), pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membeberkan kasus tersebut terungkap berawal saat polisi tengah mengumpulkan informasi soal peredaran narkoba di Kota Cilegon, Banten.

BACA JUGA: Kesaksian Keluarga yang Melihat Jenazah Brigadir J: Puji Tuhan, Wajah Almarhum...

Selanjutnya, polisi mendapat informasi RM kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Sampai akhirnya pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap RM di rumahnya, wilayah Ketileng, Kota Cilegon," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

BACA JUGA: Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi kemudian menggeledah rumah RM.

Polisi mendapati 12 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak dus kecil.

"Selain itu didapati juga satu pak plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone," beber AKP Shilton.

Kepada polisi, RM mengaku mendapat barang haram tersebut dari B yang saat ini masih buron.

"Kami akan berusaha keras untuk menangkap pelaku B," ujar Shilton.

Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup. (cr1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler