jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AR alias Aria, 23, ditangkap Polresta Banjarmasin karena mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.
Pelaku adalah karyawan wiraswasta, yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
BACA JUGA: Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Bobby Joseph: Sulit Untuk Keluar Dari Sini
"Aria tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu-sabu, 96 pil ekstasi berlogo diamond warna pink dan 30 pil ekstasi berlogo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (27/7) sore, sekitar pukul 15.30 WITA di Jalam Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: 3 Fakta Terbaru Soal Kasus Narkoba Bobby Joseph, Nomor 2 Penting Banget
"Selain menyita barang bukti narkoba kami juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit Handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM," ujar Kasat Resnarkoba saat merilis hasil ungkap kasus tersebut.
Kompol Suryo mengatakan Aria saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siap pemasok barang haram tersebut.
BACA JUGA: Begini Kondisi Bobby Joseph Setelah Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Dari hasil penyidikan sementara Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
Dia mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean