jpnn.com, KAMPAR - Jajaran Polsek Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap pria berinisial TS yang diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Lelaki berusia 34 tahun itu tertangkap basah membeli solar bersubsidi berkali-kali menggunakan mobil kabin ganda bernomor polisi BM 9447 DE yang tangkinya telah dimodifikasi.
BACA JUGA: Mobil Bak Terbuka Sedang Mengisi BBM Bersubsidi, Saat Dilihat Polisi, Ternyata
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengungkapkan TS ditangkap pada Rabu (7/8) dini hari saat melangsir solar bersubsidi di SPBU Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar.
“Modus pelaku ini memodifikasi tangki mobilnya menjadi tidak sesuai dengan aslinya,” kata Iptu Mardani, Kamis (8/9).
BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini
Perwira pertama Polri itu menjelaskan pelaku memodifikasi tangki Mazda BT-50 yang kapasitas aslinya kurang dari 100 liter.
“Mobil yang dikendarai pelaku bermuatan BBM jenis solar bersubsidi kurang lebih 500 liter yang ditutup dengan terpal berwarna hitam,” tutur Mardani.
Aksi pelaku membeli solar bersubsidi berkali-kali mengundang kecurigaan warga. Akhirnya, warga melaporkannya ke jajaran Polsek Tambang.
Aparat kepolisian pun langsung menangkap TS. Selanjutnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mardani mengharapkan tindakan tegas jajarannya menjadi pelajaran bagi warga lainnya yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
"Jangan melakukan tindakan yang merugikan orang banyak," kata Mardani.(mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito