Pria Ini Tukang Sodomi Bocah, Mukanya tuh...

Kamis, 30 Juni 2016 – 00:55 WIB
Ini pelaku sodomi bocah. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - BUKITTINGGI – AT, 24, pemuda warga Nagari V Suku, Kecamatan Sungaipua, Bukittinggi, Sumbar, digelandang ke kantor polisi, Selasa (28/6) malam sekira pukul 22.00 wib. 

Dia hanya menunduk setelah diboyong ke kantor polisi oleh warga Aur Atas, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Rutan Kebobolan, Napi Kabur saat Salat Tarawih

Tersangka merupakan pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur, dengan korban “garapan”  mencapai lima orang. Dari lima korban yang diketahui, dua di antaranya mengaku sudah disodomi pemuda pengangguran ini, dan lainnya hanya mengaku sebatas digerayangi.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), perbuatan tersangka baru terungkap pada Jumat (24/6) lalu. Ketika itu AT yang hobi ngenet (main di warnet) ini ingin menumpang tidur di rumah salah seorang korbannya.

BACA JUGA: Sejumlah PSK Usia Belasan Tahun Tarif Rp 700 Ribu, Kena Razia

Melihat hal janggal tersebut, orang tua korban curiga melihat seorang pemuda berteman dengan anak-anak bau kencur yang masih hitungan 10 tahunan.

“Orang tua korban ini curiga melihat anaknya berteman dengan pemuda tersebut. Kepada orang tua korban itu, AT mengaku sudah berteman lama dengan anaknya dan menganggap korban seperti adik sendiri. Namun, beruntung orang tua korban ini tidak percaya begitu saja,” ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, kemarin.

BACA JUGA: Astaga! Masa Mau Beli Baju Lebaran Anak dari Hasil Menjambret

Saat sahur sambung Kasat, orang tua korban mengusir pelaku dari rumahnya. “Karena masih terus penasaran si orang tua korban ini membujuk anaknya, perlahan tapi pasti sang anak ini mulai mengaku jika dirinya  menjadi korban garapan AT ini. Beruntung si anak ini masih hanya sekadar digerayangi dan tidak disodomi,” jelas Kasat.

Si orang tua korban yang masih merasa belum puas terus menanyakan perihal AT kepada anaknya. 

“Si anak ini mengaku bila dirinya berkenalan dengan pelaku sejak tiga minggu yang lalu di warnet. Namun, pelaku dengan cepat bisa membujuk anak-anak ini dengan modus diajak jalan-jalan hingga dibelikan barang seperti baju dan sepatu, anak-anak ini tentu saja tergiur,” sebut AKP Hendro.

Berhasil dengan bujukannya, AT terus menggencarkan aksi bejadnya tersebut ke beberapa anak-anak lainnya yang juga dikenalnya di warnet. “Korban dari si pelaku ini mencapai lima orang, namun dua sudah disodomi dan lainnya hanya sebatas pegang-pegang,” jelas Kasat.

Beruntung, setelah mendapat laporan dan keterangan dari korban, warga pun akhirnya bersama pihak Rt melakukan pengintaian. 

Salah seorang nenek korban yang ditemui di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi menceritakan jika cucunya juga menjadi salah seorang korban AT.

“Jadi saya tahunya setelah ada anak-anak yang ngomong jika cucu saya juga jadi korban AT. Tadi (Selasa, red) malam  saat hendak sholat tarawih ada anak-anak yang bilang jika melihat AT dijalan. Salah seorang orang tua korban mengadukan hal tersebut kepada RT setempat. Setelah diintai akhirnya dua orang anak yang juga sudah kenal pelaku dijadikan umpan bagi pelaku,” terang nenek tersebut.

Setelah diumpan, ternyata pelaku mengajak kedua bocah ini berputar-putar naik sepeda motor menuju arah Kubang Putih. 

“Padahal di belakangnya sudah dibuntuti oleh Rt sama anggota Babinsa hingga sampai ke lokasi. Saat akan melakukan perbuatannya, ketua RT dan anggota babinsa langsung mengamankan pelaku,” ujar nenek tersebut.

Pelaku akhirnya diserahkan ke pihak jajaran Reskrim Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Ternyata pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2008 silam. Sekarang dia sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan. Kita masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu apakah masih ada korban lainnya. Termasuk masih memintai keterangan dari korban dan pihak keluarganya,” ungkap Kasat.

Kini pelaku terpaksa dijerat dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan. (st/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Uang Belanja, Diseret Suami, Dihajar Hingga Muntah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler