Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…

Jumat, 15 Januari 2021 – 01:30 WIB
Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti satwa liar dilindungi yang diawetkan setelah disita dari rumah bandar sabu-sabu, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu-sabu berinisial TJ, 54, asal Banda Aceh.

TJ saat ini sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba.

BACA JUGA: Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi

"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta karena kasus narkoba seberat 200 kilogram yang ditangani BNN pusat sejak Desember 2020 lalu," kata Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto saat menggelar konferensi pers, di Banda Aceh, Kamis.

Joko menyebutkan, adapun barang bukti satwa liar yang diamankan dari rumah TJ dengan kondisi diawetkan tersebut yakni satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kakak tua jambul kuning.

BACA JUGA: Baru Kenalan di Medsos, Siswi SMP Langsung Dibawa Pelaku ke Kebun Karet, Terjadilah

"Semua barang bukti sudah dibawa dan kami amankan guna melakukan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia menyampaikan, pengungkapan kepemilikan satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya salah seorang yang menyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: Jemput Barang Terlarang di Medan, Pria Asal Surabaya Langsung Dikirim ke Akhirat

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut.

“Kami datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," tutur-nya.

Menurut dia Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi

"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler