Pria Lulusan SD Mengaku Dokter, Banyak Perempuan Jadi Korban

Senin, 28 Desember 2020 – 18:49 WIB
Dokter gadungan. Foto ilustrasi: Antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang dokter gadungan berinisial MW yang menipu sejumlah perempuan demi mendapatkan uang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan penipuan tersebut terkuak saat salah satu korban, RF, mencari tahu latar belakang dokter gadungan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tangkap Geng Motor yang Menghabisi Nyawa Pemuda di Bekasi

"Pengakuannya MW mengaku seorang dokter yang butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat COVID-19 tetapi uangnya dipakai untuk beli mobil," ujar Heru di Jakarta, Minggu.

Heru mengatakan MW merupakan warga biasa. Dari ijazahnya, MW hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD).

BACA JUGA: Mahasiswi Penumpang Travel Disuruh Duduk Dekat Sopir, di Tengah Perjalanan Dipaksa Begituan

MW juga tidak pernah terlihat berpraktik selama menjadi dokter gadungan. Modusnya, dia mendekati beberapa perempuan lewat aplikasi pencarian jodoh.

"Kami sudah periksa empat korban, tetapi ada pengembangan yang kami 'track' dari ponselnya. Uang dari korban kalau ditotal sudah ratusan juta rupiah," ujar Heru.

BACA JUGA: Napi Kasus Pembunuhan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel

MW pun dengan modal nekat mengenakan snelli, stetoskop dan beberapa alat kedokteran lainnya, mendekati seorang korbannya lewat sosial media.

Di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, ada peralatan yang menyerupai alat-alat kedokteran, namun dia mengaku tidak pernah membuka praktik pengobatan.

Hal itu membuat para korbannya percaya hingga salah satunya ada yang dijanjikan untuk dinikahi. Salah satu korbannya pun ada yang rela memberi makan dan kontrakan yang jika terhitung senilai Rp80 juta.

Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja.

BACA JUGA: Berita Duka: Zainali Meninggal Dunia, Kondisi Bersimbah Darah di Tempat Tidur

MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler