Pria Pembuat Video Salat Sambil Joget Dugem Pakai Mukena Itu Akhirnya Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2020 – 14:46 WIB
Pria pembuat video salat sambil joget dugem di Baturaja, OKU, Sumsel, ditangkap polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BATURAJA - Seorang pemuda berinisial DB, 18, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumsel, pelaku pembuatan video salat sambil joget dugem mengenakan mukena akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku kami tangkap setelah membuat video pelecehan agama ini lalu mengunggah atau menyebarluaskan ke media sosial hingga membuat gempar jagad maya," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Jumat.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap usai menyebarkan video salat menggunakan mukena dengan gerakan berjoged dugem diiringi musik DJ yang diunggah di akun @baturajatoday di Instagram pada Selasa (5/5) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah video salat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di Instagram dan WhatsApp, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat pelaku dapat diringkus.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Mendadak Pingsan di Tengah Jalan Bikin Heboh Warga, Lihat Fotonya

Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres OKU bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bung-bunga," ungkapnya.

BACA JUGA: Video Sedang Salat Viral, Begini Kata Chand Kelvin

Menurut Kapolres, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana.

BACA JUGA: 2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!

"Pelaku membuat video tersebut dengan maksud iseng. Namun tetap saja melanggar aturan sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler