Pria Pemerkosa Gadis Remaja di Serang Ditangkap Polisi, Begini Kelakuannya

Minggu, 26 November 2023 – 11:29 WIB
Kapolres Serang jelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AS (22) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)

jpnn.com, SERANG - Pria berinisial AS (22), pemerkosa gadis di bawah umur ditangkap personel Satreskrim Polres Serang, Banten.

Pelaku merupakan seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Wanita Lansia & Pemerkosa Anak Korban di Makassar Ditangkap, Kini Terduduk

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku ditangkap personel Unit PPA? Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumahnya, Jumat, (24/11).

"Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personel Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban," kata AKBP Wiwin, Sabtu (25/11).

BACA JUGA: Seruan Kemenag Sulut setelah Ormas dan Massa Bela Palestina Bentrok di Bitung

Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan gadis di bawah umur itu terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia menjelaskan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal.

BACA JUGA: Murid Tewas Akibat Dipukul dan Ditendang, Guru Silat Jadi Tersangka

Kemudian, korban diajak AS ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang.

Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh. Pelaku juga mengancam gadis tersebut.

"Korban sempat menolak, tetapi tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Lantaran takut akan ancamannya, maka korban menuruti kemauan tersangka," ucap Wiwin.

Sepulang dari rumah kontrakan, korban menceritakan kejadian pahit itu kepada temannya.

Oleh temannya, peristiwa pencabulan berupa pemerkosaan itu dilaporkan kepada orang tua korban.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum, personel Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan menangkapnya di Desa Sukatani, Kabupaten Serang.

"Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan," ujar Wiwin.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler