Murid Tewas Akibat Dipukul dan Ditendang, Guru Silat Jadi Tersangka

Minggu, 26 November 2023 – 07:01 WIB
DAR, guru silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden remaja tewas setelah latihan silat, di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi menetapkan seorang guru silat, DAR (25) sebagai tersangka lantaran mengakibatkan muridnya yang masih pelajar, tewas setelah latihan bela diri.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi juga menyebut DAR langsung ditahan.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Mahasiswa Asal Medan Tewas di Bali

AKBP Teuku Arsya menjelaskan bahwa DAR memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Selain menjadi penanggung jawab dalam kegiatan latihan silat itu, penyebab kematian adalah saat korban dilatih ketahanan tubuh menerima pukulan dan tendangan dari DAR.

BACA JUGA: Prabowo Gunakan Jabatan Menhan di Rakerda APDESI, Imparsial Sentil Jokowi

"Tersangka lalu memukul siswanya sebanyak satu kali dengan posisi jari terbuka, dan mendorong korban sebanyak satu kali dengan posisi jari menggenggam menggunakan kedua tangan," ungkapnya.

Pada percobaan pukulan pertama, sang murid tak mengeluhkan sakit. DAR lalu kembali memukul keempat siswanya yang berlatih dengan tangan menggenggam pada bagian perut dan menendang paha siswa sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Ketidakhadiran Gibran di Dialog Muhammadiyah Dianggap Melecehkan

"Lalu tersangka menendang korban pada bagian dada hingga korban terpental ke belakang," tuturnya.

Korban yang masih kelas IX itu lalu disuruh relaksasi dengan tubuh menekuk menghadap atas, karena merasa kesakitan. Sekitar pukul 19.00 WIB, latihan berakhir, lalu korban pulang ke rumah.

Pada keesokan harinya korban mengeluh pada ibunya bahwa punggung bagian kirinya terasa sakit.

Pada Senin (20/11) korban kembali mengeluhkan sakit pada punggungnya dan diberi diolesi obat pereda nyeri oleh ibunya.

"Karena terus merasa sakit, korban lalu diantar ke RS. Era Medika," ucapnya.

Korban lalu dirontgen untuk mengetahui penyebab sakitnya. Setelah itu korban lalu dibawa pulang.

Saat dibawa ke RS, korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat celsius. Korban alami diare dan tidak bisa tidur hingga pagi.

"Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban mengalami kejang saat di RS," ujarnya.

Korban lalu dibawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan lanjutan. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban, pihak keluarga lalu melapor ke polisi.

Jenazah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Dari pemeriksaan didapatkan resapan darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh di saat ditendang oleh tersangka.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai tersangka. DAR lantas diamankan di rumahnya oleh polisi pada Rabu (22/11) sore.

"Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 760 Jo 80 Ayat (1), (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler