Pria Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:00 WIB
Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membeberkan sejumlah barang bukti pencurian dan alat teror yang dilakukan Maslih. Foto : Humas Polres Kukar.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Maslih alias Mamat, 55, pelaku pencurian dan penebar teror di masjid dan langgar di sekitar wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur, dibebaskan polisi.

Pria 55 tahun itu dikeluarkan dari tahanan, seusai Satreskrim Polres Kukar memeriksakan kejiwaan Maslih ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda. 

BACA JUGA: Tokoh Nasional Sebut 25 Ribu Orang Tolak IKN Nusantara, Jawaban Isran Noor Enak Banget

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, diketahui kalau pelaku teror dengan cara mengirimkan ancaman pembunuhan melalui secarik surat itu, benar-benar mengalami gangguan jiwa.

"Penyelidikan dan penahanannya dihentikan setelah tim psikiater menyimpulkan, Maslih mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ucap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/6/2022). 

BACA JUGA: Low 100 Kilo

AKBP Arwin mengatakan pemeriksaan kejiwaan Maslih dilakukan selama sepekan. Mulai dari 31 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022. Kesimpulan yang didapatkan psikiater, bahwa Maslih mengalami gangguan jiwa skala berat. 

"Kesimpulan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang libatkan psikiater dari RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Dari hasil penyelidikan, Maslih mengalami gangguan sejak 2 tahun terakhir ini," ungkap perwira polisi menengah tersebut.

BACA JUGA: Gubernur Isran Noor Sebut IKN Nusantara Akan Menjadi Kota Terbaik Dunia

Arwin menyampaikan, Maslih diduga mengalami gangguan jiwa saat penyidik memeriksa pelaku, tetapi kerab memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

"Penyidik Satreskrim Polres Kukar memilih melakukan observasi dan kepastian hukum kepada Maslih. Setelah hasilnya keluar, kami memutuskan untuk menghentikan proses hukum dan menutup kasusnya," terangnya. 

Setelah mendapat kepastian terkait kejiwaan Maslih, polisi selanjutnya menyerahkan pria paruh baya itu ke pihak keluarganya di Samboja, Kukar. 

"Yang bersangkutan bisa berkeliaran karena pihak keluarga tidak bisa terus mengawasinya. Sehingga begitu ada celah, Maslih bisa pergi. Kami pihak keluarga untuk mengawasi dan melakukan konseling pada pihak RSJD, agar yang bersangkutan bisa sehat kembali," ucapnya.

Lebih lanjut Arwin menyampaikan, kalau pihaknya masih menahan motor honda beat hitam tanpa pelat nomor yang belakangan digunakan Maslih. 

"Masih kami amankan, sejauh ini dan masih dalam penyelidikan. Belum ada laporan kasus penggelapan dan pencurian terkait motor yang digunakan yang bersangkutan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumya, warga dibuat geger dengan aksi Maslih yang menebarkan teror pembunuhan di sejumlah masjid dan langgar di wilayah Kukar, Samarinda dan Balikpapan. 

Maslih diburu polisi setelah aksi menerornya terekam CCTV dan viral di ragam media sosial. Dalam video, tampak Maslih menaruh surat ancaman di atas sejadah tempat imam salat.

Bunyi di dalam surat itu, Maslih mengancam para pengurus Masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya.

Maslih kemudian ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar saat sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. 

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Singkat cerita, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, Polisi melepaskan Maslih yang ternyata mengalami ganguan jiwa.(mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Bumi Berkekuatan 5,8 Magnitudo di Mamuju Terasa Hingga Kaltim


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler