jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Kronologis Tertangkapnya Kolor Ijo, Badannya Memang Licin
“Benar, sudah dijadikan tersangka,” kata Argo ketika dihubungi, Minggu (12/5).
Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi video dan melacak pelaku.
BACA JUGA: Memikat Hati Perempuan dengan Cara Salah, Yusron Ditangkap Intel Kodam
BACA JUGA: Beda Jumlah Suara di Situng KPU dengan Rekapitulasi Manual
Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.
BACA JUGA: Mama Luna Teriak, Warga Berhamburan
“Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” sambung Argo.
Perbuatan HS sendiri diduga dilakukan pada Jumat (10/5) dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu.
Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.
BACA JUGA: Terungkap, Ribuan Suara Milik Sejumlah Partai Bergeser ke NasDem
“Untuk saat ini HS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Nanti akan disampaikan lagi,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dani Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan