Pria Pengangguran Disikat Polisi di Depan Ruko, Kasusnya Berat

Jumat, 09 Desember 2022 – 21:47 WIB
YP (kanan) seorang pengangguran yang memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jpnn.com, SURABAYA - Pria dewasa yang kesehariannya menganggur ternyata telah menjadi incaran personel Polrestabes Surabaya.

Pengangguran itu berinisial YP (36). Kendati tanpa kerjaan pasti, YP ternyata masih menghasilkan duit, tetapi di bisnis haram.

BACA JUGA: Berkat Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan

YP ketahuan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Polisi pun langsung menciduk pelaku di depan ruko Jalan Ngagel, Surabaya pada Senin lalu.

BACA JUGA: 3 Resep dari Bupati Muhdlor Menurunkan Pengangguran di Sidoarjo, Terbaik di Jatim

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan terhadap YP memang sudah menjadi incaran pihaknya.

Pelaku kerap mengedarkan sabu-sabu di tempat sepi. Nah saat itu YP sedang dibuntuti oleh petugas sehingga dengan mudah menangkapnya.

BACA JUGA: Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo

“Saat digerebek, petugas mendapatkan delapan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Adapun empat bungkus beratnya 0,42 gram dan empat bungkus lainnya 0,40 gram,” ujar Daniel.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

YP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ALI di Bangkalan.

“Pelaku mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Bangkalan lalu diecer diedarkan atau dijual kembali di Surabaya,” ucap dia.

Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.

"Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.

YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler