Pria Penganiaya Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2020 – 22:43 WIB
Tangkapan layar pria penganiaya anak di Jaktim viral di Facebook. Foto: dok pri untuk antaranews

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Seorang pria pelaku penganiayaan anak di bawah umur di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi.

"Tadi malam viral, kami dapat informasi pukul 23.30 WIB dan kami langsung amankan pelaku supaya tidak berulang. Sekarang kami proses aksi kekerasan ini," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ketua Fraksi NasDem Sumut dr Tuahman Purba Positif Terjangkiti COVID-19

Pria berinisial AM, 40, sempat viral di Instagram atas aksinya memarahi anak kandung berinisial SPP, 12, di rumahnya RT03/RW04 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.

Arie mengungkapkan kejadian itu berawal saat ibu tiri SPP menyuruh menjemur pakaian di depan rumah.

BACA JUGA: Pasutri Terbangun karena Suara Berisik di Dapur, Ternyata Anaknya Tengah Melakukan Perbuatan Terlarang

Namun karena jemuran sudah penuh dengan pakaian, tante korban menyarankan menggunakan gantungan pakaian.

Inisiatif itu rupanya memicu kemarahan dari ibu tiri korban hingga terdengar oleh AM.

BACA JUGA: Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

"Karena tidak sesuai perintah ibu tirinya, lalu dimarahi. Ayahnya mendengar dan emosi," kata Arie.

Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara fisik seperti dijambak, lalu diseret sepanjang tujuh meter hingga melakukan pemukulan menggunakan sendal dan tangan kosong.

"Korban lebam di bagian wajah. Sekarang korban sedang divisum," ujarnya.

Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum atas luka yang diderita.

BACA JUGA: Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya

"AM dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arie.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler