Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui

Rabu, 01 Februari 2017 – 10:26 WIB
Bendera NU.

jpnn.com - jpnn.com - Hakim tunggal Slamet Budiono memberi vonis terdakwa Yahya Alhamid selama 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (31/1).

Yahya adalah pelaku penyobekan bendera NU. Namun, vonis itu dianggap terlalu ringan.

BACA JUGA: 18 Pembobol Kartu Kredit Disikat di Bandung

Putusan tersebut dikhawatirkan muncul ketidakpuasan warga NU.

"Kami memang kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan," kata Ketua GP Ansor Kencong M. Yasin Yusuf Ghozali.

BACA JUGA: 18 Hacker Diringkus Polda Jabar

Putusan itu, ungkap dia, dikhawatirkan membuat masyarakat melakukan balas dendam.

Sebab, penyobekan bendera NU melukai organisasi yang memiliki jutaan anggota tersebut.

BACA JUGA: Ckck..Mahasiswa Kompak Tanam Ganja di Kos

"Harga benderanya memang murah, tapi makna di balik NU miliki jutaan umat. Kami tetap waswas dengan terdakwa," jelasnya.

Namun, pihaknya akan tetap berusaha meredam gejolak warga NU agar tidak melakukan aksi anarkis juga menghormati putusan pengadilan dengan mengupayakan perdamaian.

Yahya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Dia dilaporkan warga NU karena menyobek bendera NU pada 11 Desember lalu.

Sementara itu, hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan setelah mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta berdasar fakta-fakta di persidangan.

Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan terhadap bendera NU dan umbul-umbul NU.

"Hal tersebut diatur pada pasal 407 KUHP tentang tindak pidana perusakan," katanya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena tidak terima dikatakan sebagai penganut Syiah sehingga melakukan aksi yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Slamet menambahkan, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan masyarakat dan bisa memicu bibit kebencian serta pemusuhan di antara warga.

Sebab, sempat terjadi konflik yang dipicu isu SARA di Kecamatan Puger beberapa tahun lalu.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dinilai sopan dalam mengikuti jalannya persidangan dan masih berusia muda.

Vonis yang dijatuhkan tersebut diharapkan mampu membuat terdakwa memperbaiki sikapnya.

Menyikapi putusan itu, Hasanuddin, perwakilan keluarga terdakwa, menambahkan, dirinya akan bermusyawarah dengan keluarga, apakah akan menerima atau menolak putusan hakim.

"Kami masih diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tuturnya. (gus/aro/c25/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Kena Batunya akibat Meneror Saudara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler