jpnn.com - jpnn.com - Polres Temanggung membekuk Radian Kurniawan (41) yang mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Warga Dusun Bedal, Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung itu mengaku sebagai anggota tim elite Polri tersebut demi menakuti-nakuti saudaranya.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengungkapkan, pelaku mulanya menuduh seorang anggota keluarganya sebagai anggota jaringan teroris. Tentu saja kerabat pelaku yang dituduh sebagai teroris berang.
BACA JUGA: Polri Belum Bisa Pulangkan 139 Anggotanya dari Sudan
Ternyata Radian berupaya berkelit bahwa informasinya valid. Dia lantas mengaku sebagai anggota Densus 88 sembari menunjukkan pistol dan belati. Setelah laporan masuk, Polres mengecek ke lapangan.
Ternyata pengakuan Radian justru mengundang kecurigaan. “Setelah dicek, tidak ada anggota Densus 88 Antiteror bernama Radian. Lalu, yang bersangkutan kita amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Henny.
BACA JUGA: TNI-Polri Satu Visi Ikuti Perintah Komando
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, belati, tas ransel warna cokelat-merah dan satu pistol mainan.
Selanjutnya, Radian dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, sebagaimana diatur Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Radian mengaku sebagai anggota Densus 88 karena spontan saja. Namun, tujuannya memang menakut-nakuti keluarganya sendiri.
BACA JUGA: Belum Temukan Kaitan Eks Pejabat Kemenkeu dengan ISIS
“Tidak ada maksud untuk mencelakai saudara. Melainkan hanya untuk nakut-nakuti saja,” ucap pria yang sehari-harinya menjaid buruh serabutan itu.(san/isk/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gelar Rapat dengan Ormas Islam, FPI Belum Hadir
Redaktur & Reporter : Antoni