Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata

Rabu, 20 Oktober 2021 – 23:50 WIB
THV (kanan) diamankan setelah menyodomi anak tetangganya. Foto: POSMETRO MEDAN

jpnn.com, SIBOLGA - THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.

Warga Sibolga ini mengaku menyodomi korban karena suka sesama jenis sejak SMA.

BACA JUGA: Bayung Lencir Membara, Massa Marah Bakar Tempat Rehat Tentara

“Tersangka ini ternyata sudah menyukai teman sejenis sejak SMA,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.

Sormin mengatakan tersangka melakukan aksinya sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2020. Awalnya, tersangka yang melihat korban sedang bermain game online mengajaknya untuk datang ke kos.

“Di situ korban disodomi pertama sekali,” ucap Sormin.

BACA JUGA: Pulang Sekolah, Dua Pelajar Bikin Video Syur, Viral, Penyebar sudah Ditangkap

Tersangka mengaku dia memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya.

“Setelah melakukan perbuatan tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2.000 atau Rp5.000,” kata Sormin.

Setelah mengetahui perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada 8 Oktober 2021.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sormin.(bbs/ras/posmetromedan)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler