Soal Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi: Kami Masih Menunggu Hasil Autopsi

Jumat, 18 Juni 2021 – 22:40 WIB
Suasana rumah duka Muhammad Reza Aulia di Jalan Sagu Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga Medan Tuntungan, kemarin. Foto: M Idris/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus mendalami kasus bocah bernama Muhammad Reza Aulia, 10, yang tewas usai digigit anjing tetangganya di Jalan Sagu Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Sumut.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, usai keluarga Reza melaporkannya ke Polsek Medan Tuntungan.

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Dihabisi Secara Brutal di Bengkalis, Pak Kapolres Bilang Begini

Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu dan akan memanggil sejumlah saksi.

Sejauh ini, sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik anjing dan orang tuakorban.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih yang Tewas di Pantai Labuhan Ternyata Hendak Menikah

“Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hasil autopsi tersebut sangat penting untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata Rafles, Rabu (16/6).

Hasil autopsi korban, Rafles mengaku, akan keluar sekitar dua minggu ke depan. Karena, pihak rumah sakit masih memeriksa bekas organ-organ tubuh yang menjadi titik gigitan.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Jasad Bayi dengan Tubuh Terkoyak Digigit Anjing Terungkap

“Pendalaman kasus juga dilakukan dengan memeriksa obat-obatan yang diberikan kepada korban,” ucapnya.

Rafles juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan anjing yang menggigit korban. Hewan peliharaan tersebut diamankan untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan.

“Anjing yang menggigit itu sudah diamankan, dan lagi dicek apakah mengidap virus atau pun penyakit berbahaya,” ujarnya.

Menurut dia, pemilik anjing yang menggigit korban bisa terancam hukuman kurungan penjara. Namun, hal itu apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dan tentunya perlu penyelidikan yang mendalam.

Sebab, untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak, harus memenuhi unsur dan bukti yang kuat.

“Jika misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasal 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Atau, Pasal 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun Pasal 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, sempat menjalani perawatan intensif di RSUP H Adam Malik lantaran menderita luka pada paha kanannya karena digigit anjing diduga rabies, Muhammad Reza Aulia meninggal dunia pada Minggu (13/6) sore.

Bocah berumur 10 tahun tersebut digigit anjing milik tetangganya pada Kamis (10/6) sore.

Tak terima dengan kematian putra kandungnya, Lia Pratiwi, 41, selaku ibu kandungnya melaporkan pemilik anjing tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan dengan nomor : STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan, terkait akibat kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia.

Menurut kuasa hukum korban, Oki Andriansyah, Reza digigit anjing ketika sedang melintas di depan rumah tetangganya yang berjarak sekitar 10 rumah. Saat itu, korban hendak membeli jajanan di warung sekira pukul 15.00 WIB.

Diduga kuat pagar rumah milik tetangganya itu tidak tertutup rapat, anjing tersebut keluar lalu mengejar korban.

Meski sempat melarikan diri, namun korban tetap dikejar hingga akhirnya digigit paha kanannya setelah terjatuh. Akibatnya, korban menderita luka dua liang bekas gigitan di paha kanannya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Anjingnya lepas lalu mengejar dan menggigit paha kanan atas korban,” jelas Oki, Selasa (15/6). (ris/azw/sumutpos)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler