jpnn.com, JAKARTA BARAT - AS (49), pria warga Tambora Jakarta Barat yang tega mencabuli anak tirinya berinisial STA (15), terancam mendapat hukuman pidana berat atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa AS akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Tidur Bertiga, Pria Sontoloyo Ini Berbuat Asusila Ratusan Kali, Istrinya Tidak Tahu
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Hukuman terhadap pelaku kemungkinan akan bertambah sepertiga dari 15 tahun.
Hal itu karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah orang tua sambung STA.
BACA JUGA: Warta Pakai Modus Ritual Mandi, Korban Dukun Cabul Itu Sudah 3 Orang, Lihat Tampangnya
"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," kata Joko dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2018. Saat itu korban masih berusia 12 tahun.
BACA JUGA: Instruksi Luhut Pada TNI dan Polri Serta Seluruh Pangdam: Jangan Ada yang Kalian Lewatkan
Berdasar pengakuan itu, diperkirakan pelaku sudah mencabuli korban ratusan kali.
"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban, seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," ujar Bismo.
Sebelumnya, peristiwa bejat itu diketahui RO (42), ayah kandung STA, saat korban datang ke rumahnya dan menceritakan kejadian nahas tersebut.
RO pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi pertama kali disetubuhi sekitar (saat berusia) 13 tahun, (kelas) satu SMP ya. Dia cerita sama saya, dia takut karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong nanti ibunya sakit," kata RO dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Akibat kejadian tersebut, lanjut RO, psikis anaknya kini terganggu. Korban cenderung lebih sering murung. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi