Pria Warga Solo Memukul Kening Ibu Kandung 2 Kali, Akhirnya

Selasa, 21 September 2021 – 07:26 WIB
Pelaku penganiayaan meminta maaf dengan bersujud di kaki ibu kandungnya dan disaksikan oleh Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo, di Jawa Tengah.

Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial Mhj (21).

BACA JUGA: Nih Pembuang Limbah Alkohol di Bengawan Solo, Tak Disangka

“Pelaku kasus penganiayaan ringan terhadap ibu kandungnya sendiri tersebut berinisial Mhj (21) dan sedang menjalani pemeriksaan,” AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9).

Perempuan yang menjadi korban, berinisial Mr (49), warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, telah mencabut aduan ke polisi.

BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata

Mr meminta polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.

Polisi lantas melakukan mediasi dengan mempertemukan korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.

BACA JUGA: Tanggapi Surat Terbuka Irjen Napoleon, Pendeta Saifuddin: Lu Penjahat, Lu Preman!

"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," kata Kapolsek.

Saat proses mediasi, pelaku meminta maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri.

Polisi juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.

"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek.

Kronologis kasus penganiayaan berawal saat pelaku meminta uang Rp50.000 kepada ibu kandungnya itu di rumahnya pada Minggu (19/9) petang.

Namun, si ibu tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang.

Mhj mengamuk dan menganiaya ibu kandungnya. Dia memukul kening ibu kandungnya sebanyak dua kali.

Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.

Mh dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta pada Minggu (19/9) malam, untuk pemeriksaan dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.

"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," kata Kapolsek.

Perempuan Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara. Mereka tidak diurusi bapaknya yang pergi sudah beberapa tahun ini.

Dia menyatakan mencabut pengaduan dan mengatakan anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan.

“Dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Mr. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler