jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menyebut pria remaja berinisial yang menerobos Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Samarinda, mengakui kesalahan.
Sebelumnya, Y menerobos Paspampres demi mendekati Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXX Tingkat Nasional di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Istana Bantah Paspampres Pukul Warga Seusai Selfie Bareng Presiden Jokowi
"Yang bersangkutan justru ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti," kata Kolonel Kristiyanto di Kota Balikpapan, Selasa (10/9/2024).
Dia mengungkapkan saat pembukaan MTQ di GOR Kadrie Oening, ada seorang remaja laki-laki menerobos pengamanan Paspampres.
BACA JUGA: Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
Remaja itu mendekat kepada Presiden Jokowi sambil merekam video dirinya.
Selanjutnya, video tersebut diunggah Y di akun media sosial miliknya, hingga diambil dan di-posting kembali oleh beberapa akun media sosial pemengaruh.
BACA JUGA: 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh
"Dia mencoba menerobos barisan Paspampres dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden RI," katanya.
Setelah diketahui oleh Presiden, katanya, pemuda tersebut dipanggil oleh Presiden Jokowi dan menyebabkan banyak masyarakat mendekat untuk minta foto bersama Presiden.
Setelah berfoto dengan Presiden, pria itu mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut Y mengaku dipukul oleh anggota Paspampres.
"Tindakan pemuda itu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden," ucap Kristiyanto.
Kendati demikian, Kapendam Kristiyanto membantah adanya pemukulan terhadap remaja tersebut.
"Karena situasi saat itu ramai, saudara Y yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," ungkapnya.
Kapendam menjelaskan apa yang dilakukan oleh pengamanan sudah sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas Pokok TNI dalam pengamanan VVIP.
Tugas Paspampres sesuai aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.
Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
"Dalam Pasal 1 Ayat 11 itu sudah jelas disebutkan tugas Paspampres," ujar Kolonel Kristiyanto.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi Budi Arie soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran bin Jokowi, Oh
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam